Ikuti Jejak Rusia, Belarusia Siapkan Aturan Larang Propaganda LGBT
MINSK – Belarusia mengikuti langkah negara sekutunya, Rusia bersikap tegas terhadap LGBT. Kini pemerintahan di Minsk mempersiapkan draf undang-undang untuk menghukum aksi promosi hubungan nontradisional. Ini mengacu pada hubungan LGBT.
Jaksa Umum Andrei Shved yang dikutip kantor berita Belta, Senin (19/2/2024), dalam pidatonya di depan anggota parlemen mengungkapkan, rancangan undang-undang (RUU) telah disiapkan sebagai perangkata pemerintah bertindak.
Aturan ini akan menindak hubungan yang dianggap tidak normal, pedofilia, dan penolakan untuk mempunyai anak. ‘’Rancangan ini dalam proses untuk mendapatkan persetujuan,’’ kata Shved. Pada 1994, homoseksualitas tak dianggap sebagai kejahatan.
Namun, Belarusia tak mengakui pernikahan sesama jenis dan memberangus parade LGBT. Presiden Belarusia Alexander Lukashenko dalam pidato di depan publik tahun lalu menyebut laki-laki yang gay sebagai orang cabul.
Aturan yang menentang propaganda anti-gay telah berlaku di Rusia sejak 2013. Dengan aturan tersebut, Rusia secara efektif membendung ekspresi publik terkait perilaku atau gaya hidup lesbian, gay, biseksual, atau orang-orang transgender.
Desember tahun lalu, Mahkamah Agung Rusia melarang gerakan sosial internasional LGBT. Pemerintahan Presiden Vladimir Putin melabeli mereka sebagai organisasi ekstremis. Bahkan Rusia bertindak tegas dengan menjatuhkan hukuman.
Tiga warga Rusia diganjar hukuman penjara atau denda akibat memajang bendera berwarna pelangi, simbol LGBTQ. Ini kasus pertama yang dipublikasikan setelah Pemerintah Rusia memproses aktivisme LQBTQ yang dianggap ekstremisme lewat pengadilan.
Mahkamah Agung (MA) Rusia pada November lalu melarang apa yang pemerintah sebut gerakan LGBTQ beroperasi di Rusia. Mereka juga melabelinya sebagai orgnisasi ekstremis. Rusia berargumen langkah itu untuk melindungi nilai-nilai tradisional keluarga.
Aturan di Rusia melarang memajang secara publik simbol organisasi ekstremis, yakni bendera berwarna pelangi. Para pembela hak LGBTQ mengingatkan memajang bendera LGBTQ atau item lain terkait LGBTQ bisa menjadi sasaran penerapan hukum oleh pemerintah.
Pada Senin (5/2/2024), pengadilan di Saratov, sebuah kota berjarak 730 km sebelah tenggara Moskow menjatuhkan hukuman denda 1.500 rubel atau 16 dolar AS kepada seniman dan fotografer Inna Mosina karena memposting beberapa bendera berwarna pelangi di Instagram.
Menurut laman berita independen Rusia, Mediazona, kasus ini merujuk pada putusan MA yang menyatakan bendera pelangi merupakan simbol internasional gerakan LGBTQ. Mosina dan pengacara bersikukuh kliennya tak melakukan kesalahan.
‘’Postingan itu dilakukan sebelum aturan pemerintah berlaku, saat bendera pelangi tak dinyatakan oleh pemerintah sebagai ekstremisme,’’ kata Mosina. Pengacar Mosina juga menyatakan laporan polisi disampaikan sebelum aturan MA berlaku.
Meski demikian, pengadilan tetap memutuskan Mosina mesti membayar denda. Pekan lalu, pengadilan di Nizhny Novgorod, 400 m sebelah timur Moskow, menjatuhkan lima hari penjara bagi Anastasia Yershova dengan dakwaan yang sama dengan Mosina.
Sementara di Volgograd, 900 km sebelah selatan Moskow, pengadilan mendenda seorang laki-laki sebesar 1.000 rubel atau sekitar 11 dolar AS dengan tuduhan memposting bendera pelangi di media sosial. Upaya meredam LGBTQ di Rusia telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Pada 2013, Kremlin meloloskan aturan pertama yang membatasi LGBTQ, yang dikenal dengan UU propaganda gay. Aturan ini melarang kampanye publik atas hubungan seksual nontradisional di kelompok minor. n reuters/han