Hari Ini Israel Diadili dalam Kasus Genosida di Pengadilan Internasional
DENHAAG – Hari ini, Kamis (11/1/2024) International Court of Justice (ICJ) mulai menggelar persidangan kasus tudingan genosida yang dilakukan Israel melalui aksi militer mereka di Gaza. Sebanyak 23 ribu lebih warga sipil Gaza meninggal akibat aksi militer Israel tersebut.
Persidangan juga berlangsung Jumat (12/11/2024). Kasus yang masuk di ICJ ini bermula diajukan Afrika Selatan pada Desember 2023. Mereka menyatakan perang Israel terhadap Hamas di Gaza yang menewaskan banyak korban sipil melanggar Konvensi Genosida tahun 1948.
Dalam gugatan setebal 84 halaman, Afrika Selatan menyatakan, dengan membunuh warga Palestina di Gaza, mengakibatkan warga Gaza mengalami gangguan mental dan fisik serius serta menciptakan kondisi yang menyebabkan kehancuran fisik, Israel telah melakukan genosida.
‘’Semua tindakan itu bisa disematkan pada Israel, yang gagal mencegah genosida serta melakukan genosida yang melanggar Konvensi Genosida,’’ demikian isi gugatan itu. Israel juga dinilai gagal mencegah para pejabatnya untuk memicu genosida.
Sejumlah negara menyatakan dukungan pada langkah Afrika Selatan, yang terbaru dukungan dari Kolombia.’’Afrika Selatan menempuh langkah berani dan arah yang benar,’’ kata Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Kolombia seperti dilansir Aljazirah, Kamis.
Pernyataan tersebut juga diunggah di akun X milik Presiden Kolombia Gustavo Petro Errego. ‘’Presiden mengamati sejak awal fase berdarah konflik di Palestina. Sangat jelas aksi dan tindakan Pemerintah Israel merupakan genosida,’’ demikian pernyataan Kemenlu Kolombia.
Dukungan Kolombia yang disampaikan pada Rabu (10/1/2024) tengah malam itu juga diikuti oleh negara Amerika Latin lainnya, yaitu Brasil.
Juru bicara Pemerintah Israel, Eylon Levy, menyatakan akan menghadapi persidangan ICJ di Denhaag, Belanda. ‘’Besok (hari ini) Israel akan hadir di ICJ untuk menghadapi langkah hukum Afrika Selatan yang absurd,’’ katanya.
Persidangan ICJ akan secara khusus mengkaji... (buka halaman 2)