Diaspora Indonesia Bahas Dwikewarganegaraan Terbatas
DIPLOMASI REPUBLIKA SAN FRANCISCO -- bersama diaspora Indonesia, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly membahas perkembangan terbaru mengenai regulasi dan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam kewarganegaraan dan keimigrasian, Sabtu (25/6/2022). Acara itu dikemas dalam “Consular Talks” #3 di San Francisco, Amerika Serikat.
"Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2022 (PP 21), ini menunjukkan Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan diaspora Indonesia di luar negeri," kata Yasona dalam keterangan tertulia KJRI San Francisco yang diterima Diplomasi Republika., Senin (27/6/2022).
Acara ini digagas oleh KJRI San Francisco bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan diskusi diisi oleh pemaparan dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Cahyo Rahadian Muzhar (Dirjen AHU), Baroto (Direktur Tata Negara) dan Pramella Yunidar Pasaribu (Direktur Izin Tinggal Keimigrasian).
Animo masyarakat dan diaspora Indonesia terlihat tinggi terhadap program bincang konsuler kali ini. Lebih dari 300 orang dan diaspora Indonesia hadir baik secara langsung maupun virtual. Mereka antara lain pelajar, akademisi, komunitas lintas profesi, praktisi hukum, pebisnis, hingga secara virtual dihadiri oleh berbagai Perwakilan Indonesia di luar negeri, serta masyarakat dan diaspora Indonesia dari berbagai wilayah dan kawasan di dunia baik Asia, Timur Tengah, Afrika, Eropa, hingga Amerika.
Pada kesempatan tersebut, Yasonna Laoly, menegaskan PP 21 menunjukkan keberpihakan Pemerintah Indonesia terutama dalam memberikan perlindungan kewarganegaraan bagi anak-anak hasil kawin campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA). Peraturan yang diundangkan 31 Mei lalu itu memungkinkan bagi anak-anak untuk dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM. PP 21 merupakan perubahan atas PP No. 2 Tahun 2007 tentang Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
PP perubahan tersebut dibentuk sebagai langkah terobosan hukum untuk menjawab berbagai perkembangan terbaru terkait kewarganegaraan. PP ini juga mengatur mekanisme bagaimana seorang anak yang lahir dari perkawinan sah campuran yang bermasalah dalam kewarganegaraannya, untuk menjadi WNI kembali, yang tidak diatur baik dalam PP No. 2 Tahun 2007 bahkan UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI (UU Kewarganegaraan).
Isu dwikewarganegaraan Pada sesi presentasi dan diskusi, dijelaskan oleh para narasumber mengenai pentingnya status kewarganegaraan bagi setiap orang untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian kewarganegaraan Indonesia. Melalui PP 21, anak yang dilahirkan dari kedua orang tua WNI dan WNA, yang berusia maksimal 30 tahun, yang mengalami kendala atau masalah dalam kewarganegarannya, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Mereka dimungkinkan memiliki dwikewarganegaraan secara terbatas sesuai UU Kewarganegaraan terutama bagi anak yang lahir di negara Ius Soli (penentuan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran), seperti Amerika Serikat. Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar, dalam paparannya menjelaskan, PP 21 adalah guna melindungi hak-hak bagi anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang tidak didaftarkan dan anak yang lahir sebelum berlakunya UU Kewarganegaraan yang telah didaftarkan namun tidak memilih kewarganegaraan Indonesia hingga batas waktu yang ditentukan berakhir. PP 21 juga menyempurnakan teknis tata cara pelaporan kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia bagi WNI. "Aturan terbaru ini bahkan memperkuat basis data yang mengatur mekanisme pemerolehan dan permohonan akses kewarganegaraan secara elektronik dan terintegrasi antara instansi pemerintah di tingkat pusat," ujar Cahyo.
PP 21 juga memberikan kemudahan khususnya dalam hal prosedur permohonan bagi anak-anak diaspora Indonesia untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Misalnya, anak-anak yang tidak memiliki persyaratan surat keterangan keimigrasian (ITAP/ITAS) sepanjang melampirkan biodata penduduk yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tetap dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Selain itu, anak-anak yang belum memiliki pekerjaan dan/atau penghasilan sebagaimana dipersyaratkan, masih dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara mengajukan permohonan yang dapat diwakilkan oleh orang tuanya sebagai penjamin. Isu kehilangan kewarganegaraan juga kerap menjadi sorotan. Anak-anak dari perkawinan campuran antara warga lintas negara yang memiliki dwikewarganegaraan tidak jarang malah mengalami kehilangankewarganegaraannya terutama ketika ia atau orang tuanya telat memilih kewarganegaraan ketika beranjak usia 18 tahun atau selambat-lambatnya 21 tahun menurut UU Kewarganegaraan.
Berdasarkan basis data kewarganegaraan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM, terdapat sekitar 13.092 anak perkawinan campuran yang telah terdaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda berdasarkan Pasal 41 UU Kewarganegaraan. Di antara jumlah itu, sebanyak 3793 anak tercatat tidak atau terlambat memilih salah satu kewarganegaraannya.
Sementara tidak kurang 507 anak yang tidak didaftarkan berdasarkan Pasal 41 sebagai anak berkewarganegaraan ganda. Dengan demikian, adanya PP 21 dapat mengakomodasi anak yang memiliki permasalahan kewarganegaraan, dengan memberikan kesempatan kembali kepada mereka untuk memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari waktu PP 21 diundangkan sampai dengan 31 Mei 2024.
Penyempurnaan hukum seperti melalui PP 21 ini sejalan dengan berbagai upaya perbaikan iklim kondusif negara untuk menarik berbagai pihak datang ke Indonesia guna memberikan kontribusi positifnya bagi pembangunan nasional. PP 21 diharapkan mendorong para diaspora Indonesia termasuk anak Indonesia yang terampil dan tentunya memiliki rasa cinta yang besar dan ingin berkontribusi terhadap Indonesia.
Kebijakan yang diatur dalam PP 21 sejalan pula dengan desain besar berbagai kebijakan lainnya dalam mendorong upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19, termasuk mempermudah layanan keimigrasian, kebijakan visa dan penyederhanaan perizinan tinggal yang mencakup peruntukan jenis kegiatan yang jauh lebih luas dan lebih beragam. Hal tersebut diharapkan dapat semakin mendorong investor (termasuk investor dari diaspora Indonesia) untuk berinvestasi, memiliki properti sesuai ketentuan, atau menghabiskan masa tuanya di Indonesia.
Konsul Jenderal KJRI San Francisco, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa inisiasi program Consular Talk semacam ini sangat diperlukan untuk memfasilitasi pembahasan dan pertukaran informasi yang mendalam, baik dari segi aturan maupun berbagai permasalahan kekonsuleran yang dialami di lapangan, sekaligus sebagai sarana memberikan pencerahan kepada masyarakat luas mengenai perkembangan hukum dan kebijakan terbaru Pemerintah dalam kewarganegaraan dan keimigrasian.
“Seperti program Consular Talk yang pertama dan kedua, program kali ini juga diharapkan dapat memfasilitasi pembahasan yang mendalam dan sosialisasi pada WNI dan diaspora Indonesia, sekaligus kepada pelaksana Fungsi Kekonsuleran di seluruh Perwakilan Indonesia di dunia,”, kata Konjen Prasetyo.
Program serupa akan terus digaungkan KJRI San Francisco dalam rangka memberikan kontribusi pada upaya pelayanan kekonsuleran yang prima, penguatan perlindungan dan pembinaan warga, serta perluasan kerja sama di bidang diplomasi ekonomi dan sosial budaya yang menjadi bagian penting dari prioritas politik luar negeri Indonesia. (yen)