Home > Mancanegara

Inilah Warga Rusia Pertama yang Dihukum karena Kasus LGBTQ

Upaya meredam LGBTQ di Rusia telah berlangsung lebih dari satu dekade.
 Bendera LGBT.
Bendera LGBT.

TALLINN – Tiga warga Rusia diganjar hukuman penjara atau denda akibat memajang bendera berwarna pelangi, simbol LGBTQ. Ini kasus pertama yang dipublikasikan setelah Pemerintah Rusia memproses aktivisme LQBTQ yang dianggap ekstremisme lewat pengadilan.

Mahkamah Agung (MA) Rusia pada November lalu melarang apa yang pemerintah sebut gerakan LGBTQ beroperasi di Rusia. Mereka juga melabelinya sebagai orgnisasi ekstremis. Rusia berargumen langkah itu untuk melindungi nilai-nilai tradisional keluarga.

Aturan di Rusia melarang memajang secara publik simbol organisasi ekstremis, yakni bendera berwarna pelangi. Para pembela hak LGBTQ mengingatkan memajang bendera LGBTQ atau item lain terkait LGBTQ bisa menjadi sasaran penerapan hukum oleh pemerintah.

Pada Senin (5/2/2024), pengadilan di Saratov, sebuah kota berjarak 730 km sebelah tenggara Moskow menjatuhkan hukuman denda 1.500 rubel atau 16 dolar AS kepada seniman dan fotografer Inna Mosina karena memposting beberapa bendera berwarna pelangi di Instagram.

Menurut laman berita independen Rusia, Mediazona, kasus ini merujuk pada putusan MA yang menyatakan bendera pelangi merupakan simbol internasional gerakan LGBTQ. Mosina dan pengacara bersikukuh kliennya tak melakukan kesalahan.

‘’Postingan itu dilakukan sebelum aturan pemerintah berlaku, saat bendera pelangi tak dinyatakan oleh pemerintah sebagai ekstremisme,’’ kata Mosina. Pengacar Mosina juga menyatakan laporan polisi disampaikan sebelum aturan MA berlaku.

Meski demikian, pengadilan tetap memutuskan Mosina mesti membayar denda. Pekan lalu, pengadilan di Nizhny Novgorod, 400 m sebelah timur Moskow, menjatuhkan lima hari penjara bagi Anastasia Yershova dengan dakwaan yang sama dengan Mosina.

Sementara di Volgograd, 900 km sebelah selatan Moskow, pengadilan mendenda seorang laki-laki sebesar 1.000 rubel atau sekitar 11 dolar AS dengan tuduhan memposting bendera pelangi di media sosial. Upaya meredam LGBTQ di Rusia telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Pada 2013, Kremlin meloloskan aturan pertama yang membatasi LGBTQ, yang dikenal dengan undang propaganda gay. Aturan ini melarang kampanye publik atas hubungan seksual nontradisional di kelompok minor. Pada 2020, perubahan konstitusi didorong oleh Putin.

Di satu sisi, melalui perubahan ini ia memperpanjang masa jabatannya serta menghukum pernikahan sesama jenis. Setelah invasi ke Ukraina pada 2022, Kremlin menegaskan menentang segala pengaruh Barat yang memberikan sokongan kepada Ukraina.

Kelompok pembela HAM menyebut langkah Putin itu upaya melegitimasi perang. Tahun itu juga, Pemerintah Rusia menerapkan aturan yang melarang propaganda hubungan seksual nontradisional di antara orang dewasa.

Aturan lainnya lolos pada 2023 yang melarang prosedur perubahan jenis kelamin dan afirmasi pada orang-orang transgender. Aturan ini melarang intervensi medis untuk mengubah jenis kelamin, juga mengubah keterangan gender di dokumen resmi atau catatan publik.

Pemerintah Rusia juga mengamendemen Family Code, yang menetapkan perubahan jenis kelamin sebagai alasan menggugurkan sebuah pernikahan. Terdapat aturan pula, siapa yang telah mengubah jenis kelaminnya tak bisa menjadi orang tua adopsi.

‘’Apakah kita benar-benar menginginkan di sini, di negara kita, Rusia ada sebutan orang tua nomor 1, nomor 2, nomor 3 menggantikan sebutan ibu dan ayah?’’ tanya Putin pada September 2022. ‘’Apakah kita menginginkan penyimpangan ini dibiarkan hingga melahirkan degradasi dan kepunahan yang dikenalkan di sekolah-sekolah dari tingkat dasar?’’ reuters/han

× Image