'Mas Menteri' Tolak Usulan Bahasa Melayu Jadi Bahasa ASEAN
Diplomasi.Republika.co.id, JAKARTA--Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menolak usulan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Ismail Sabri Yaakob.
Sebelumnya, dalam lawatannya ke Indonesia, PM Malaysia menyampaikan usulan terkait memperkuat bahasa Melayu sebagai bahasa perantara antara kedua kepala negara, serta sebagai bahasa resmi ASEAN.
“Saya sebagai mendikbudristek, tentu menolak usulan tersebut. Namun, karena ada keinginan negara sahabat kita mengajukan bahasa Melayu sebagai bahasa resmi ASEAN, tentu keinginan tersebut perlu dikaji dan dibahas lebih lanjut di tataran regional," kata Nadiem Makarim dalam pernyataan resminya, Senin (4/4/2022).
Bahasa Indonesia, menurut Nadiem, lebih layak untuk dikedepankan. Pertimbangannya, bahasa Indonesia memiliki keunggulan historis, hukum, dan linguistik.
Mendikbudristek kemudian menjelaskan, di tingkat internasional, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa terbesar di Asia Tenggara dan persebarannya telah mencakup 47 negara di seluruh dunia.
"Pembelajaran Bahasa Indonesia untuk Penutur Asing (BIPA) juga telah diselenggarakan oleh 428 lembaga di seluruh dunia," ujarnya.
Apalagi, selain di Asia, menurut dia, bahasa Indonesia juga diajarkan sebagai mata kuliah di sejumlah kampus kelas dunia di Eropa, Amerika Serikat, dan Australia.
Nadiem menyatakan, bahasa Indonesia memiliki banyak keunggulan dan layak untuk diutamakan menjadi bahasa resmi dalam pertemuan ASEAN.
“Dengan semua keunggulan yang dimiliki bahasa Indonesia, sudah selayaknya bahasa Indonesia duduk di posisi terdepan. Dan jika memungkinkan, menjadi bahasa pengantar untuk pertemuan-pertemuan resmi ASEAN,” katanya.
Nadiem yang sering disapa "Mas Menteri" ini pun mengimbau masyarakat Indonesia dapat bersinergi dengan pemerintah dalam memberdayakan bahasa Indonesia.
"Seluruh masyarakat bahu-membahu dengan pemerintah untuk terus berdayakan dan bela bahasa Indonesia," katanya.
Perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbduristek) menjalankan amanat undang-undang. Yakni, untuk mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia, termasuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. (rin)