Halo Bahasa Jadi Pusat Digital Kebahasaan
Diplomasi.republika.co.id, JAKARTA—Kabar gembira bagi para peminat dan pengguna bahasa Indonesia. Kini ada satu aplikasi kebahasaan bernama ‘Halo Bahasa’.
Badan Pengembangan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi meluncurkan aplikasi super ini pada Senin (21/2/2022). Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Aminudin Aziz, mengatakan bahwa aplikasi Halo Bahasa merupakan bentuk inovasi dalam memberikan layanan dan produk kebahasaan di satu sumber aplikasi telepon pintar.
Produk-produk kebahasaan semacam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Data Pokok Kebahasaan dan Kesastraan (Dapobas), Senarai Padanan Asing Indonesia (SPAI), Ujian Kemahiran Bahasa Indonesia (UKBI), Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) Daring, Ensiklopedia Sastra Indonesia, Korpus Indonesia (Koin), Buku Digital, dan Tesaurus Tematis Bahasa Indonesia dapat ditemukan di dalam aplikasi Halo Bahasa.
Tidak hanya produk kebahasaan, tetapi juga layanan, seperti konsultasi, lapor, dan berbagi info kegiatan yang terkait dengan bahasa dan sastra juga terdapat di aplikasi ini.
Aminudin, yang pernah menjadi atase pendidikan dan kebudayaan di KBRI London itu menjelaskan, melalui fitur di Halo Bahasa, pengguna dapat berbagi informasi kegiatan soal bahasa dan sastra yang telah dan akan diselenggarakan atau akan diikuti. Menurut dia, bentuknya bisa berupa kegiatan atau program, baik kegiatan pemerintah maupun swasta ataupun kegiatan dari masyarakat. Pengguna dapat mengeklik ‘Kegiatan’ dan mengisi tahapan-tahapannya.
“Dengan cara mengunggah foto kegiatan, deskripsi kegiatan, jadwal pelaksanaan kegiatan, lokasi, metode kegiatan, apakah itu daring, tatap muka, atau hibrida, dan jumlah peserta," katanya saat peresmian aplikasi Halo Bahasa via daring, Senin (21/2/2022).
Di Halo Bahasa, terdapat layanan khusus untuk melaporkan penggunaan bahasa di ruang publik. Jika ada penggunaan bahasa yang menyalahi undang-undang (UU) ataupun peraturan, dapat dilaporkan lewat fitur ‘Lapor’.
UU yang dimaksud adalah UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, sedangkan peraturannya, yaitu Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa.
Aminudin pun mencontohkan penggunaan bahasa di ruang publik yang tidak mengutamakan bahasa negara. “Dengan mengeklik fitur Lapor, kesalahan berbahasa yang dilakukan oleh lembaga pemerintah dan lembaga swasta dapat ditulis dan diunggah oleh sahabat bahasa, dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur, yang sudah ditetapkan," katanya.
Fitur lainnya adalah ‘Konsultasi’. Pengguna dapat berkonsultasi tentang persoalan bahasa dan sastra. Kategori konsultasi yang tersedia, antara lain, ahli bahasa, bahasa di ruang publik, sastra, UKBI, penerjemahan, dan BIPA.
Namun, saat ini Halo Bahasa baru dapat digunakan di telepon pintar, yang berbasis sistem android. Aplikasi ini sudah bisa diunduh secara gratis di Playstore.
Mau cari istilah kesehatan atau arti kata, tinggal klik aplikasi Halo Bahasa. (rin)