Wapres Afsel Bersorak dan Menari, Palestina Puji Putusan Awal Pengadilan Internasional Atas Israel
DENHAAG – International Court of Justice (ICJ) menyampaikan putusan awal atas kasus dugaan genosida yang dilakukan Israel, Jumat (26/1/2024). Pengadilan memerintahkan Israel melakukan langkah-langkah untuk mencegah militernya melakukan genosida.
Israel diperintahkan pula menjatuhkan hukuman tindakan yang memicu kekerasan dan memperbaiki situasi keamanan, serta melaporkan kemajuannya dalam kurun satu bulan. Meski demikian, permintaan agar ada gencatan senjata tak dikabulkan majelis hakim.
Namun, Pemerintah Afrika Selatan yang membawa kasus dugaan genosida Israel dalam serangan ke Gaza, memuji putusan ini sebagai kemenangan pasti bagi penegakan hukum internasional. Maka negara ini juga mendesak Israel mematuhi putusan ICJ.
‘’Afrika Selatan berharap Israel tak mengacaukan perintah pengadilan ini, tetapi mematuhinya karena memang terikat untuk menjalankan putusan pengadilan,’’ ujar Kementerian Luar Negeri Afrika Selayan merespons putusan awal ICJ.
Wakil Presiden Paul Mashatile dan Menteri Hukum Afrika Selatan, Ronald Lamola, terlihat bersukacita dan menari di tengah kerumunan anggota partai berkuasa, African National Congress yang mengikuti jalannya proses penetapan putusan ICJ melalui siaran langsung televisi.
Meski demikian dalam putusannya Jumat (26/1/2024), ICJ tak mengabulkan permintaan Afrika Selatan agar memerintahkan gencatan senjata dalam perang Israel terhadap Hamas di Gaza.
Putusan ini memang tak memenuhi harapan Palestina akan adanya perintah mengikat untuk menghentikan perang Israel di Gaza, tetapi ini juga merupakan pukul hukum bagi Israel yang mengharapkan kasus ini tak diproses dengan merujuk Konvensi Genosida.
Panel hakim ICJ menyatakan, warga Palestina dilindungi konvensi tersebut dan kasus ini mesti dikaji, apakah hak mereka terampas hingga menyebabkan bencana kemanusiaan. Di sisi lain, ICJ menyeru Hamas membebaskan sandera warga Israel yang ditangkap sejak 7 Oktober.
Para pejabat Palestina memuji putusan ICJ. Kementerian Luar Negeri Palestina menyambut baik apa yang ditetapkan pengadilan yang berbasis di Denhaag, Belanda itu. ’’Tak ada negara mana pun berada di atas hukum.’’
Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri juga memberikan komentar positif. ‘’Putusan ini akan membantu mengisolasi pelaku pendudukan dan mengekspos kejahatan-kejahatan yang telah mereka lakukan di Gaza,’’ katanya menegaskan.
Secara terpisah, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyatakan ICJ menolak permintaan agar menegakkan hak Israel membela diri dengan memerintahkan untuk menghentikan perang.
‘’Klaim bahwa Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina bukan hanya salah, melainkan memalukan. Kesediaan pengadilan bahkan untuk membahasnya itu memalukan yang tak bisa dihapus dari kenangan dari generasi ke generasi lainnya,’’ ujar Netanyahu. (reuters/han)