Siapa Saja 15 Hakim yang Menyidang Kasus Israel Genosida?
DENHAAG – Persidangan pertama atas kasus Israel genosida yang diajukan Afrika Selatan (Afsel) dijadwalkan berlangsung hari ini, Kamis (11/1/2024) di International Court of Justice (ICJ) yang berbasis di Denhaag, Belanda.
Terdapat panel yang terdiri atas 15 hakim yang akan menangani kasus genosida ini, plus masing-masing satu perwakilan dari pihak berperkara, yakni Afsel dan Israel. Dikutip dari laman Aljazirah, Kamis, posisi presiden saat ini dipegang Joan E Donoghue, asal AS.
Wakil presiden dijabat oleh Hakim Kiril Devorgian yang berwarga negara Rusia. Sisanya adalah hakim anggota, yaitu Xue Hanqin (Cina), Peter Tomka (Slovakia), Ronny Abraham (Prancis), Mohammed Bennouna (Maroko), dan Abdulqawi Ahmed Yusuf (Somalia).
Ada pula hakim Julia Sebutinde (Uganda), Dalveer Bhandari (India), Patrick Lipton Robinson (Jamaika), Nawaf Salam (Lebanon), Iwasawa Yuji (Jepang), Georg Nolte (Jerman), Hilary Charlesworth (Australia), dan hakim Leonardo Nemer Caldeira Brant dari Brasil.
Para hakim tersebut dipilih untuk masa jabatan selama sembilan tahun. Dalam persidangan Kamis dan Jumat ini, Afsel diwakili oleh mantan wakil ketua MA Digang Moseneke dan Israel mengirimkan mantan ketua MA Aharon Barak.
Persidangan perdana pada hari ini, fokus pada permintaan emergensi khusus dari Afsel, yang meminta ICJ segera memerintahkan militer Israel keluar dari Gaza dan menghentikan pengeboman tanpa pandang bulu, yang menimbulkan korban jiwa warga sipil.
Jika panel hakim menyetujui permintaan Afsel, ICJ akan mengeluarkan perintah dalam kurun beberapa pekan. Dalam kasus perang Rusia versus Ukraina, pengadilan internasional ini merespons permintaan Ukraina kurang dari tiga pekan.
Pada 16 Maret 2022, ICJ memerintahkan Rusia segera menghentikan operasi militernya terhadap Ukraina. Namun, menurut Profesor Michael Becker dari Trinity College of Dublin, kasus yang diajukan Afsel ini mungkin bakal berbeda.
Ia menjelaskan, kasus Ukraina berbeda sebab dua belah pihak, yaitu Rusia dan Ukraina terlibat dalam konflik. Sedangkan dalam konflik yang melibatkan Hamas dan Israel, Hamas tidak menjadi bagian dalam perkara yang disidangkan.
‘’Hamas bukan pihak dalam perkara ini dan ICJ mungkin saja enggan menyatakan Israel mesti mengendurkan aksinya ketika mereka tak bisa meminta Hamas melakukan hal yang sama,’’ kata Becker. Mungkin sebagai gantinya, ujarnya, Tel Aviv diminta lebih banyak menahan diri.
Selain itu, putusan penuh dari ICJ yang menetapkan, apakah Israel terbukti melakukan genosida di Gaza, memakan waktu bertahun-tahun.
Misalnya, kasus tahun 2019 yang diajukan Gambia dengan menyeret Myanmar karena melakukan kekerasan kepada Rohingya masih berlangsung. Dengan demikian, prosesnya telah berjalan lebih dari lima tahun sejak perkara ini disidangkan. (han)