Mantan Menpora Malaysia Dijatuhi Hukum Penjara, Denda, dan Cambuk
DIPLOMASI REPUBLIKA, KUALA LUMPUR--Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menyatakan politikus muda Malaysia yang juga anggota parlemen, Syed Saddiq Syed Abdul Rahman (30 tahun), divonis bersalah atas dakwaan yang ditujukan padanya, Kamis (9/11/2023).
"Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa gagal menyampaikan pembelaan yang meyakinkan, dan proses persidangan telah membuktikan bahwa kasus ini tidak wajar," ujar Hakim Azhar Abdul Hamid yang dikutip Channel News Asia. “Maka dari itu, terdakwa dinyatakan bersalah atas semua dakwaan."
Lebih lanjut, CNA melaporkan, sang mantan menteri telah dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun, denda 10 juta ringgit, dan dua kali hukuman cambuk. Namun, pelaksanaan hukuman ini dapat ditangguhkan sambil menanti proses banding Syed Saddiq.
Kantor berita Bernama melaporkan, seperti dikutip Reuters, bahwa Syed Saddiq dinyatakan bersalah atas empat dakwaan tindak pidana pelanggaran kepercayaan, penggelapan properti, dan pencucian uang.
Disebutkan pula bahwa Syed Saddiq didakwa bersekongkol dengan mantan pejabat Partai Bersatu dalam menyelewengkan dana sebesar 1 juta ringgit atau sekitar 213.675,21 dolar AS untuk sayap pemuda partai tersebut. Pelanggaran tersebut diduga terjadi pada Maret 2020 saat Partai Bersatu masih berkuasa.
Sebelumnya, dia merupakan ketua sayap pemuda Bersatu, tetapi meninggalkan partai tersebut untuk membentuk partainya sendiri, MUDA, pada 2020. Meski begitu, mantan menteri pemuda dan olahraga Malaysia itu dapat tetap menjadi anggota parlemen meskipun mendapat banyak tuduhan. (ost/zed)