Home > Serba Indonesia

Alasan Perlunya Ganti Paspor RI yang Masa Berlakunya Tinggal 6 Bulan

WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri.
Ilustrasi perjalanan di bandara. (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Ilustrasi perjalanan di bandara. (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA-- Paspor Republik Indonesia (RI) merupakan dokumen perjalanan resmi. Warga negara Indonesia (WNI) yang hendak masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki paspor yang masih berlaku.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, menyarankan agar warga negara Indonesia perlu mengganti paspor yang masa berlakunya tinggal enam bulan. "WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” katanya dalam siaran pers pada Jumat (19/5/2023).

Peraturan tentang masa berlaku (validity) paspor RI tercantum dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1). Begini isinya, “Di bagian penjelasan UU Keimigrasian untuk Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ‘Yang dimaksud dengan “dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir’."

Dia mengatakan, aturan masa berlaku paspor ini lebih ditujukan kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta warga negara asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Menurut dia, ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal.

"Pada umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan untuk masa berlaku sekian bulan dan dapat diperpanjang, sehingga jangan sampai masa berlaku paspornya itu lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri," katanya. (rin)

× Image