Pembuatan Paspor Secara Online, Cek Cara dan Tahapannya
DIPLOMASI REPUBLIKA,--Paspor adalah dokumen resmi negara yang menjadi bukti identitas diri sebagai warga negara ketika berada di luar negaranya. Jika hendak ke luar negeri, seorang warga negara harus memiliki paspor.
Adapun pada 2023, pengurusan paspor merambah ke dunia digital sehingga memudahkan pelayanan bagi para pemohon paspor. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI mengeluarkan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara online, baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor. Dengan aplikasi ini, Anda dapat mengunggah dokumen persyaratan dan membayar biaya permohonan paspor tanpa harus mendatangi kantor Imigrasi.
Berikut ini adalah berkas persyaratan yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat paspor secara online.
1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri Kartu keluarga (KK)
2. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
Dalam dokumen ini, nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak ada, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
3. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Berikut ini tahap demi tahap dalam membuat paspor secara online.
Tahap pendaftaran secara online
Untuk membuat paspor secara online, Anda terlebih dahulu mengunduh aplikasi M-Paspor di App Store atau Google Play. Setelah aplikasinya diunduh, ikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
- Pilih "Permohonan Paspor Reguler"
- Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik "Lanjutkan"
- Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
- Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
- Klik "Lanjutkan"
- Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan.
- Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.
- Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik "Lanjutkan"
- Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol "Tambah Pemohon", dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik "Lanjutkan"
- Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
- Pilih tanggal dan jam kedatangan
- Lakukan pembayaran
Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran Anda untuk mendapatkan kode antrean dan status pembayaran "Selesai". Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik (sidik jari dan foto).
Tahap pembayaran
Tahap selanjutnya adalah pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Adapun pembayaran, bisa dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, Tokopedia, ataupun Indomaret.
Meski telah menyelesaikan tahap pembayaran, pemohon masih bisa mengganti tanggal kedatangan ke kantor imigrasi. Caranya dengan mengeklik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Tahap verifikasi dan wawancara di kantor imigrasi
Pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan membawa sejumlah berkas persyaratan membuat paspor. Berkas tersebut digunakan untuk verifikasi data dan wawancara dengan petugas.
Setelah selesai, pemohon bisa menyampaikan kepada petugas jika menginginkan paspor dikirim via kantor pos ke alamat rumah ataupun alamat lain. Penerbitan paspor biasanya 3 hari hingga 4 hari kerja.
Kabar baiknya, perubahan masa berlaku paspor terjadi pada tahun 2022. Jika sebelumnya, masa berlaku paspor hanya 5 tahun, kini masa berlaku paspor lebih lama, yaitu 10 tahun.
Walaupun masa berlaku paspor menjadi lebih lama, harga pembuatan paspor tidak mengalami perubahan. Biaya pembuatan paspor dengan masa berlaku 10 tahun adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.
- Biaya pembuatan Paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp650.000.
Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan/pembuatan paspor di atas. (zed)