Home > Serba Indonesia

Cara Permohonan Manual dalam Membuat Paspor

Ada dua cara permohonan manual untuk membuat paspor, yang dapat Anda pilih salah satunya.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melayani pembuatan paspor di Meikarta, Cikarang. (Antara/Republika.co.id)
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi melayani pembuatan paspor di Meikarta, Cikarang. (Antara/Republika.co.id)

DIPLOMASI REPUBLIKA,--Pada 2023 ini, selain secara online, pengurusan paspor masih dapat dilakukan secara langsung atau manual dengan mendatangi kantor imigrasi terdekat. Ada dua cara permohonan manual untuk membuat paspor, yang dapat Anda pilih salah satunya.

Pertama, Anda perlu datang pagi hari untuk mengambil nomor antrean di kantor Imigrasi. Anda harus mengantre sedari pagi karena ada kuota terbatas untuk pemohon paspor setiap harinya yang disediakan pihak Imigrasi. Tentunya Anda sudah membawa semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

Cara yang kedua, Anda terlebih dulu melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Kemudian, permohonan manual dapat Anda lakukan dengan cara berikut, yang dikutip dari laman Imigrasi:

1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

2. Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.

3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari Pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.

4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan Pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali. (zed)

× Image