Masih Ada Waktu, Ini Tenggat Pengumpulan Karya Festival Film Pendek Berbahasa Daerah
DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA--Indonesia memiliki kekayaan informasi mengenai bahasa, cerita rakyat, dan pemainan kata dalam beragam bahasa daerah. Namun, informasi tersebut belum banyak terdokumentasikan dalam bentuk film.
Oleh sebab itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengadakan Festival Film Pendek Berbahasa Daerah. Kegiatan ini memberikan kesempatan bagi para pengguna teknologi (pelajar, mahasiswa, dan umum) untuk mengekspresikan kreativitasnya, sekaligus meningkatkan kecintaan terhadap bangsa di tengah perbedaan bahasa.
Tema yang diangkat pada 2022 ini adalah "Merevitalisasi Bahasa Daerah, Merawat Kebinekaan Bangsa". Subtemanya adalah "Nilai-Nilai Kearifan Lokal" dan "Fenomena dan Situasi Kedaerahan".
Ketentuan umum, antara lain:
1. Peserta adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia dan memiliki KTP atau kartu pelajar.
2. Peserta merupakan tim atau individu.
3. Peserta membuat karya film pendek dalam bentuk film fiksi (bukan dokumenter).
4. Peserta hanya diperkenankan mengirimkan satu karya.
5. Peserta tidak dipungut biaya apa pun.
6. Peserta harus mengikuti akun Instagram Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (@badanbahasakemendikbud) dan Laboratorium Kebinekaan Bahasa dan Sastra (@labbineka) dan menyebarkan informasi mengenai Festival Film Pendek Bahasa Daerah melalui media sosialnya.
7. Peserta dibagi menjadi dua kategori, yaitu:
a. kategori SMA/SMK dan sederajat,
b. kategori mahasiswa dan umum.
8. Karya tidak mengandung unsur SARA, pornografi, politik, kekerasan, kata-kata kasar yang tidak sesuai dengan etika, ataupun menyerang/memojokkan pihak-pihak tertentu.
9. Karya bersifat orisinal, tidak melanggar hak cipta/hak kekayaan intelektual (HKI).
10. Karya tidak melanggar hak cipta dan etika pembuatan karya cipta (bukan tiruan) serta tidak mengandung pelanggaran hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
11. Karya film pendek berbahasa daerah tidak mengandung unsur penyimpangan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
12. Karya film diproduksi tahun 2021—2022.
13. Karya tidak pernah terikat kontrak perjanjian dengan pihak lain.
14. Karya merupakan film dengan format film pendek: MP4 Full HD (1080p), layar (16:9), dan 25 fps. Durasi film pendek minimum 5 menit dan maksimum 15 menit (sudah termasuk judul pembuka (opening title) dan judul akuan (credit title).
15. Narasi/Dialog dalam karya film menggunakan bahasa daerah dan mencantumkan takarir (subtitle) sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.
16. Film pendek dari peserta wajib mencantumkan logo resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di sebelah kanan atas (dengan ukuran yang proporsional) selama film berlangsung.
17. Musik dan suara harus bersifat orisinal atau karya sendiri.
Peserta mendaftar melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarFFPB2022 dengan melengkapi seluruh berkas pendaftaran. Batas waktu pengiriman karya peserta paling lambat tanggal 30 Juli 2022.
Para pemenang akan diumumkan melalui laman badanbahasa.kemdikbud.go.id. Setiap pemenang akan mendapatkan sertifikat penghargaan dan dana tunai dengan total hadiah sebesar Rp65.000.000,00. (Pajak hadiah ditanggung pemenang).
Keterangan lebih lanjut untuk mengunduh petunjuk teknis dapat dicek di https://badanbahasa.kemdikbud.go.id/berita-detail/3481/festival-film-pendek-berbahasa-daerah-2022
(rin)