4 Kuliner Banyuwangi Diakui Sebagai Kekayaan Komunal
DIPLOMASI REPUBLIKA, BANYUWANGI -- Sego tempong, sego cawuk, pecel itik, dan ayam kesrut akhirnya tercatat secara resmi sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Banyuwangi. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM, menetapkan empat kuliner asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tersebut dalam pencatatan inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK ini juga mencegah dari pembajakan dan pencurian KIK Indonesia oleh pihak lain/asing.
Melansir berita Republika, Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, pada Selasa (28/11/2023), mengungkapkan bahwa pada tahun ini, ada sembilan jenis kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Namun, baru empat kuliner yang berhasil masuk dalam pencatatan KIK, sedangkan lima kuliner lainnya masih dalam proses.
Upaya pencatatan ini untuk menjaga warisan kuliner budaya daerahnya sekaligus pengakuan secara legal. Pemkab Banyuwangi juga menggelar Festival Banyuwangi Kuliner sebagai bentuk untuk menjaga sekaligus melestarikan makanan tradisional di wilayahnya.
Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal, pemkab juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas Karya Intelektual Pribadinya (KIP). Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tidak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya, tetapi juga jaminan ekonomi karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan.
Sosialisasi juga terus diupayakan kepada pelaku UMKM dan masyarakat umum agar mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Menurut Republika, Pemkab Banyuwangi telah memfasilitasi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ke Kemenkumham, berupa pengurusan hak kekayaan intelektual sebanyak 144, terutama pengurusan merek dagang. (zed)