Home > Mancanegara

Jerman Bela Israel di Pengadilan Internasional, Sesama Pelaku Genosida Saling Dukung

Jerman menolak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi atas genosida yang dilakukannya.

‘’Tak ada manusia yang memiliki belas kasih bisa mengabaikan kejadian mengerikan pada warga Palestina di Gaza,’’ kata Geingob.

Jerman, menurut dia, tak bisa secara moral menyatakan berkomitmen pada konvensi PBB yang menentang genosida, termasuk menebus dosa atas genosida yang dilakukan di Namibia, saat bersamaan mendukung holocaust dan genosida di Gaza.

Ia menambahkan, Jerman melakukan genosida pertama pada abad 20 di Namibia antara 1904 dan 1908. Genosida ini telah menyebabkan puluhan ribu warga Namibia, yang tak berdosa kehilangan nyawa dalam kondisi yang brutal dan tak berperikemanusiaan.

Pasukan kolonial Jerman melakukan kekejaman di Namibia terhadap warga asli Namibia, yaitu orang-orang Herer dan Nama. Pembunuhan ini merupakan bagian dari hukuman kolektif yang dilakukan Jerman dan disebut sebagai genosida pertama pada abad ke-20.

Henning Melber dari Nordic Africa Institute, Swedia menjelaskan, pernyataan Geingob merupakan titik balik di tengah hubungan rentan antara Jerman-Namibia.

‘’Jerman secara terbuka memihak Israel di ICJ pada 12 Januari 2024, yang menandai 120 tahun bermulanya yang disebut warga Namibia sebagai perang Jerman-Namibia, yang kemudian menyebabkan terjadinya genosida pertama abad ke-20,’’ kata Melber.

Ia menambahkan, saat Jerman menempuh serangkaian langkah internasional yang baik dalam merespons kerusakan massal holocaust, tetapi di sisi lain Jerman menyangkal pernah melakukan genosida di NamIbia hingga 2015.

Dalam delapan tahun terakhir, Jerman dan Namibia melakukan negosiasi mengenai kasus genosida ini sejak 2015. Menurut Milber, Jerman masih tak mengakui genosida di Namibia dan menganggap sebagai tindakan legal.

Ini berarti, ungkap dia, Jerman menolak memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi atas genosida yang dilakukannya. (ap/reuters/han)

× Image