Ini Bedanya Paspor Elektronik dan Paspor Biasa
DIPLOMASI REPUBLIKA,-- Untuk bepergian ke luar negeri, warga negara Indonesia (WNI) memerlukan paspor, yakni surat keterangan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Warga yang ingin membuat paspor pun perlu tahu soal jenis paspornya, terutama saat akan memilih di aplikasi M-Paspor.
Ada tiga jenis paspor biasa, yaitu:
1. Paspor biasa nonelektronik.
2. Paspor biasa elektronik atau yang disebut dengan e-paspor.
3. Paspor biasa elektronik polikarbonat.
Untuk paspor biasa elektronik polikarbonat saat ini hanya baru tersedia di beberapa kantor Imigrasi di daerah Jakarta. Artikel ini hanya akan membahas perbedaan antara paspor elektronik (e-paspor) dan paspor nonelektronik.
Berikut ini perbedaan antara paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik, seperti dikutip dari laman Imigrasi Yogyakarta.
1. Harga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia biaya paspor tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman nonelektronik adalah Rp 350.000.
- Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman elektronik atau e-paspor adalah Rp 650.000.
Sedangkan bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor di atas.
2. Bentuk Fisik Buku Paspor
Meskipun kedua blanko paspor tersebut sekilas sama, ada perbedaan yang langsung dapat dikenali dari kedua bentuk paspor. Perbedaan itu adalah keberadaan chip gen pada kover atau halaman depan paspor elektronik. Bentuknya seperti pada kartu ATM atau kartu sim telepon genggam yang berfungsi menyimpan data keimigrasian berupa identitas pemilik paspor. Sedangkan paspor biasa nonelektronik tidak memilik chip pada halaman depannya.
3. Cara Registrasi
Pembuatan e-paspor kini bisa lewat aplikasi.
4. Pelayanan Autogate
Pemilik e-paspor bisa mendapatkan kemudahan saat pemeriksaan di bandara melalui autogate. Fungsi utama dari layanan autogate adalah untuk mengurai antrean karena pemeriksaan Keimigrasian terhadap penumpang. Jika dengan menggunakan autogate, masyarakat dapat menghemat waktu daripada lewat pemeriksaan manual tanpa autogate. Pemeriksaan manual tanpa autogate biasanya diberlakukan kepada pemilik yang paspornya bukan e-paspor.
5. Bebas Visa
Pemilik e-paspor atau paspor elektronik bisa mendapatkan keistimewaan bebas visa (Visa Waiver). Dengan paspor elektronik, WNI bisa melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun. Mengikuti masa berlaku terpendek).
WNI pemegang IC passport/e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan) sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa, dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan. (rin)