Home > Serba Indonesia

Masa Berlaku Paspor RI Kurang dari 6 Bulan, Bisa Masuk Indonesia?

Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.
ilustrasi kedatangan WNI di bandara (ANTARA/Teguh Prihatna/Republika.co.id)
ilustrasi kedatangan WNI di bandara (ANTARA/Teguh Prihatna/Republika.co.id)

DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA -- Paspor merupakan dokumen resmi untuk perjalanan, baik masuk maupun keluar negeri. Pasal 8 Ayat (1) UU Keimigrasian menyebutkan, “Setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”

Nah, bagaimana dengan WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, tetapi masa berlaku paspor RI miliknya kurang dari enam bulan?

Bagian penjelasan UU tersebut mengungkapkan bahwa yang dimaksud dengan "dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku” adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan aturan masa berlaku paspor ini lebih ditujukan kepada WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. "WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” katanya dalam siaran persnya pada Jumat (19/5/2023).

Dengan demikian, meskipun masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, WNI yang berada di luar negeri dan hendak kembali ke Indonesia tidak perlu khawatir. WNI tetap dapat memasuki wilayah Indonesia. Hal tersebut didasari pada ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

Ada baiknya melakukan pengurusan paspor sebelum masa berlakunya habis. Terlebih jika Anda sering bepergian ke luar negeri. (rin)

× Image