7 Kemudahan dalam Mengurus Paspor Lewat M-Paspor
DIPLOMASI REPUBLIKA, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berinovasi, salah satunya dalam memutakhirkan aplikasi M-Paspor. Ada penambahan fitur-fitur baru yang memudahkan penggunanya.
Versi terbaru aplikasi M-Paspor kini lebih fleksibel. Contohnya, pemohon dapat langsung memilih kantor Imigrasi lain jika kuota di kantor imigrasi yang sebelumnya tidak tersedia.
Terdapat antara lain 7 kemudahan bagi pemohon dalam pengurusan paspor menggunakan M-Paspor, yang dirangkum dari berita Republika.
1. Pemohon bisa mengakses aplikasi dan mendaftar dari mana saja, tanpa perlu mengantre dan menunggu di kantor imigrasi.
2. Pemohon dalam satu akun dapat mengajukan beberapa kali permohonan paspor secara daring.
3. Pemohon bisa mengajukan permohonan paspor pada kantor Imigrasi mana saja di Indonesia dan tidak terikat domisili pemohon.
4. Pemohon dapat dengan mudah melakukan pembayaran. Setelah melakukan pengisian data dan mengunggah sejumlah dokumen, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran untuk melanjutkan proses mengurus paspor.
5. Pemohon bebas memilih jadwal kedatangan. Dengan aplikasi M-Paspor, pemohon dapat memilih sendiri jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi yang dituju, baik tanggal maupun jam, sesuai dengan kebutuhan dan keinginannya.
6. Pemohon bisa mengubah jadwal kedatangan. Namun, pemohon mendapatkan kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal kedatangan pada H-1. Maka itu, pemohon agar mempertimbangkan baik-baik sebelum memilih tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi.
7. Pemohon yang mau melakukan daftar layanan percepatan paspor satu hari selesai, kini juga bisa lewat M-Paspor. Jika ingin memanfaatkan fasilitas percepatan paspor, pemohon dapat mendaftar di aplikasi M-Paspor paling lambat satu hari sebelum kedatangan ke kantor Imigrasi.
Demikian informasi mengenai versi terbaru aplikasi M-Paspor yang telah tersedia di Appstore bagi pengguna iOS dan Google Play Store bagi pengguna Android. (rin)